Halal Bi Halal: Membuka Kembali Catatan Clifford Geertz
Oleh: Gedong Maulana Kabir [Peneliti IJIR, sedang menempuh S2 di CRCS UGM]
Halal bi halal merupakan semacam pesta sekuler yang menggantikan kunjungan perorangan untuk meminta maaf saat hari raya, begitu tulis Clifford Geertz. Dalam bahasa arab, sebagaimana ditulis Geertz, halal bi halal artinya saling meminta maaf.
Kala itu, saat Geertz melakukan penelitian lapangan di Mojokuto pada 1953-1954, halal bi halal lebih popular di kota-kota besar dibanding di Mojokuto sendiri. Alasannya mudah ditebak, masyarakat lebih banyak berkunjung dari rumah ke rumah untuk saling meminta maaf.
Pada hari riyaya, cara seperti itu memang banyak dilakukan. Umumnya, pola meminta maaf seperti ini disandarkan pada status sosial. Masyarakat yang lebih rendah status sosialnya berkunjung ke rumah orang yang lebih tinggi status sosialnya. Misalnya, murid kepada guru, pasien yang disembuhkan kepada dukun, buruh kepada majikan, begitu seterusnya.
Saat kunjungan riyaya, ungkapan yang paling umum digunakan saat meminta maaf adalah ‘nuwun pengapunten sedaya kalepatan kula, lahir batin’ (Geertz, 1960: 509). Di beberapa tempat yang lain, digunakan juga ungkapan ‘ngaturaken salam ta’lim, sedanten kalepatan nyuwun pengapunten.’
Kemudian tuan rumah akan menyahut, ‘podo-podo, seng tuo akeh lupute seng enom seng gede pengapurane.’ Sampai opini ini ditulis, saya baru mendengar empat orang saja yang masih menggunakan ungkapan kedua di atas selama riyaya.
Pola riyaya seperti diurai singkat di atas sepenuhnya berbeda dengan halal bi halal. Terkait halal bi halal, Geertz sendiri menarik batas yang cukup tegas antara keduanya. Yang disebut pertama, merupakan ‘pesta rakyat’ dimana semua golongan melebur menjadi satu. Sedang yang kedua, dilakukan oleh orang lingkungan perkotaan dengan lebih menekankan pada aspek ‘pesta sekuler’ semata dan menyederhanakan aspek religius sampai batas yang tak terkira.
Dulu, halal bi halal dilakukan terbatas oleh orang dengan tingkat kedudukan yang paling tinggi. Pada prosesi ini, seorang priyayi tinggi mengadakan pesta, tak ketinggalan bir sebagai salah satu jamuan minumnya. Pada momen ini, permintaan maaf diwakilkan melalui sepucuk kartu ucapan yang menyerupai kartu natal.
Guna mengonfirmasi catatan Geertz ini, pada 17 Mei 2018 lalu saya menyempatkan diri main ke Pare, nama wilayah yang disamarkan Geertz menjadi Mojokuto. Saya menemui Mr. Kalend Osen. Dia adalah perintis Kampung Inggris Pare dengan lembaga kursus BEC-nya. Sebagai catatan, Kalend adalah salah satu informan Geertz pada kunjungan keduanya di Mojokuto pada pada 80-an. Kalend juga merupakan murid langsung dari kyai Ahmad Yazid yang merupakan salah satu informan Geertz untuk penelitian pertamanya di Mojokuto, kemudian menghasilkan Religion of Java.
Kalend menyampaikan bahwa, halal bi halal digagas secara jenius oleh kyai Ahmad Yazid. Meskipun hal ini tetap debatable, karena sejarah mainstream menyebut halal bi halal digagas oleh kyai Wahab Chasbullah pada tahun 1948, itulah yang disampaikannya. Menariknya, uraian Kalend cukup berbeda dengan apa yang dituliskan oleh Geertz. Kalend tidak menyebut adanya bir dalam pesta tersebut. Situasi yang terjadi adalah sebaliknya.
Halal bi halal justru, salah satunya, digunakan untuk mengcounter banyaknya pesta rakyat yang menggunakan minuman, bir. Kalend menyebut, pesta Agustusan merupakan salah satu contohnya. Lebih jauh dari itu, jika meminjam uraian Geertz, Agustusan merupakan salah satu basis integrasi sosial sekaligus disintegrasi sosial dimana para pemimpin berpidato dengan bahasa-bahasa sindiran yang lihai.
Situasi ini yang, menurut Kalend, menjadi salah satu latar belakang munculnya ide halal bi halal. Dengan begitu, sepenuh-penuhnya halal bi halal merupakan upaya untuk merajut kembali integrasi sosial dengan cara saling maaf-memaafkan.
Sayangnya acara semacam ini, kalau merujuk Geertz, hanya melibatkan kelompok elit semata. Karena itu, seringkali komposisi peserta halal bi halal bersifat homogen. Pada periode yang lalu, adalah priyayi saja. Pada hari ini, karena berbagai alasan komposisi yang homogen itu seakan tidak banyak berubah. Seringkali, halal bi halal digelar oleh instansi-instasnsi pemerintahan saja. Bagaimana dengan masyarakat? Mereka sepertinya tetap saja tidak terlibat, atau tidak dilibatkan.
Barangkali satu-satunya yang berubah adalah tidak adanya bir dalam halal bi halal saat ini, dimanapun. Pada kadar tertentu, situasi ini cukup menggambarkan bahwa, sejak periode penelitian Geertz sampai saat ini, memang ada kecenderungan menguatnya arus Islamisasi. Pokok persoalannya sederhana, bir itu haram.
Meski demikian, hal lain yang tidak bisa dinafikan adalah tradisi semacam halal bi halal besar kemungkinan tidak semata-mata dilakukan oleh orang Islam. Masyarakat non-muslim sekalipun, Kristen misalnya, juga sangat mungkin mengikuti halal bihalal. Jika kita konsisten pada argumentasi Geertz, halal bi halal tidak diikat oleh kesamaan latar belakang agama, namun status sosial [misalnya sama-sama priyayi].
Segenap dinamika yang terjadi terkait halal bi halal nyatanya tidak mengendurkan sedikitpun hasrat masyarakat untuk menggelar acara ini. Jika diambil esensi dari halal bi halal, saling maaf-memaafkan, maka harusnya momen ini bisa menjadi langkah awal dalam membangun integrasi sosial.
Sebagai basis upaya integrasi sosial, halal bi halal memang menjadi tidak terbatas urusan agama Islam semata. Meski demikian, momen hari raya yang dijadikan waktu penyelenggaraan halal bi halal menjadikan tradisi ini sangat identik dengan Islam. Tidak ada yang salah dengan hal ini. Akan tetapi, barangkali dampaknya akan jauh lebih luas jika sekat-sekat agama itu bisa diatasi dalam rangka membangun integrasi sosial.
Lebih jauh dari itu, halal bi halal barangkali merupakan salah satu tradisi yang khas Jawa, Indonesia. Dimana orang punya satu momentum untuk duduk bersama untuk saling memaafkan atas seluruh khilaf yang telah lalu.
Akhirnya, kita sebagai manusia yang tidak luput dari salah dan lupa memang harus punya momen seperti ini. Mari halal bihalal, saling maaf-memaafkan. Inilah salah satu kekayaan khazanah Islam yang khas Jawa.
Diterbitkan pertama oleh Institute for Javanese Islam Research https://ijir.iain-tulungagung.ac.id/halal-bi-halal-membuka-kembali-catatan-clifford-geertz/ IAIN Tulungagung, Jatim 25 Juni 2018